Keterangan dan penjelasan mengenai fidyah
Fidyah adalah denda yang wajib dibayarkan oleh seseorang yang tidak mampu berpuasa di bulan Ramadan karena uzur syar'i (misal: sakit menahun, usia lanjut) dan tidak memungkinkan untuk menggantinya di hari lain. Fidyah dibayarkan dengan memberi makan fakir miskin sebanyak hari yang ditinggalkan.
Dalil: QS. Al-Baqarah: 184.